Passport Renewal 2023 [EN] – A passport is an official travel document that is important when you visit or travel to and from foreign countries. Before you travel abroad, make sure your passport is still valid or at least has 6 months of validity before your departure. If your passport validity period has expired, don’t worry because now you can renew your passport online and easily.
New Indonesian Passport Validity Period
Based on the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 18 of 2022, the validity period of an Indonesian passport is 10 years. This regulation has been applied since October 12, 2022. The validity period for an Indonesian passport is longer than the previous one, which was only 5 years. However, the passport with a validity period of 10 years is only given to Indonesian Citizens (WNI) who are aged 17-59 years or are married.
Of course, with a longer passport validity period, it will be easier for those of you who like to travel abroad. You don’t have to bother going back and forth to the immigration office to renew your passport.
Passport Renewal Requirements
Before renewing your passport online, you should prepare the following important documents.
- Old passport
- ID Card (e-KTP). If you don’t have e-KTP, you can replace it with a replacement certificate or cover letter from the local Disdukcapil
- Family Register Card (KK)
- Birth certificate/marriage certificate/diploma
How to Renew Passport Online
Previously, passport renewal required you to come to the immigration office and take a queue either via WhatsApp or through an independent queue application. However, now it has totally changed with online submissions. You can use the Online Passport Queue Registration Application (APAPO) or M-Paspor, which you can download and access on Android or iOS.
M-Paspor application will make you easier to apply for a passport, whether submitting a new passport application or renewing due to the validity period has expired. You just complete and upload all the required documents independently via handphone. However, you still have to come to the immigration office to do an interview, take photos, bring the original required documents, and also submit the proof of payment. So easy, right?
Here are the procedures to renew your passport online.
- Download the M-Paspor application
- Create an account on M-Paspor by clicking ‘Register Account’
- Fill in the personal data based on the original document
- Then, select the nearest immigration office from the domicile where you will be visiting to renew your passport
- Determine the number of applicants and the arrival schedule at the immigration office
- After that, the applicant will receive proof of registration in the form of a QR code containing a passport renewal schedule
- Come to the immigration office according to a predetermined schedule, then show the QR code in the form of proof of registration. Don’t forget to bring documents such as e-KTP, old passport, family register card (KK), certificates/diploma
- The Immigration Officer will check the applicant’s documents
- After complete checking, the applicant will receive a queue number for photo and interview purposes
- In the next stage, the applicant will be directed to interview, take photos, and take fingerprints
- After all steps are complete, make payment according to the passport category
- Wait for the new passport. Usually, the passport renewal process will take 3 to 4 working days
- Don’t forget to come back to the same immigration office to collect your new passport
Passport Renewal Fee
After knowing the information on how to renew your passport, you also need to pay attention to the passport categories and fees. The fees you need to pay for passport renewal or passport replacement are as follows.
- Regular passport 48 pages: IDR 350,000
- Electronic passport or e-passport 48 pages: IDR 650,000
- Passport expediting service completed on the same day: IDR 1,000,000 (excluding passport issuance fee)
- Replacement of passport due to loss: an additional fine of IDR 1,000,000
- Replacement of passport due to damage: an additional fine of IDR 500,000
- Replacement of lost or damaged passport due to unexpected incident: Free
So, that’s all the complete information about the terms and procedures for renewing your passport online. Since you already have your new passport, it is time to realize your dream vacation. You can book airplane tickets, hotels, tours, and all your travel needs at www.otaqu.id
You can also download the OTAQU application which is available on the Google Play Store or App Store to book flight tickets to wherever you want. Don’t forget to bring your family or friends to make your vacation even more exciting.
PANDUAN LENGKAP PERPANJANG PASPOR ONLINE 2023
Cara Perpanjang Paspor Terbaru [ID] – Paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai kartu identitas saat kamu berkunjung ke negara lain. Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan masa berlaku paspormu masih aktif atau minimum 6 bulan sebelum keberangkatan. Jika masa berlaku paspor sudah habis, jangan khawatir karena saat ini kamu bisa mengajukan perpanjang paspor secara online dan mudah.
Masa Berlaku Paspor Indonesia Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak 12 Oktober 2022. Masa berlaku paspor ini lebih lama dari aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun. Namun, paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 – 59 tahun atau sudah menikah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak 12 Oktober 2022. Masa berlaku paspor ini lebih lama dari aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun. Namun, paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 – 59 tahun atau sudah menikah.
Tentunya dengan masa berlaku paspor yang lebih panjang ini akan lebih mempermudah kamu yang gemar melakukan perjalanan ke luar negeri. Kamu tidak perlu repot bolak-balik ke kantor imigrasi untuk melakukan perpanjangan paspor.
Syarat Perpanjang Paspor
Sebelum melakukan perpanjangan paspor secara online, sebaiknya kamu mempersiapkan dokumen penting berikut ini.
- Paspor lama
- e-KTP berserta fotocopynya. Apabila belum mempunyai e-KTP, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya
Cara Perpanjang Paspor Online
Dulu, perpanjangan paspor mengharuskanmu untuk datang ke kantor imigrasi dan mengambil antrian, baik melalui Whatsapp maupun aplikasi antrian mandiri. Namun, sekarang sudah sepenuhnya berganti dengan pengajuan secara online. Kamu bisa menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), yaitu M-Paspor yang bisa kamu akses lewat aplikasi di Android atau iOS.
Aplikasi M-Paspor ini akan memudahkan kamu dalam pengurusan paspor, baik pengajuan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor karena masa berlaku habis. Kamu tinggal melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan melalui handphone. Namun, perlu kamu ingat kalau kamu tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, foto, serta menyerahkan data dan bukti pembayaran sebelum proses perpanjangan dilakukan. Mudah banget kan?
Berikut ini adalah tata cara perpanjangan paspor secara online.
- Unduh aplikasi M-Paspor
- Buat akun di M-Paspor dengan mengklik ‘Daftar Akun
- Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli
- Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor
- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
- Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor
- Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa dokumen seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta dan ijazah
- Petugas akan memeriksa berkas pemohon
- Setelah selesai, pemohon akan nemerima nomor antrean untuk keperluan foto dan wawancara
- Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru
- Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor
- Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja
- Jangan lupa untuk datang kembali ke kantor imigrasi yang sama untuk mengambil paspor baru
Biaya Perpanjang Paspor
Setelah mengetahui informasi cara perpanjangan paspor, kamu juga perlu memperhatikan biayanya. Adapun biaya yang perlu kamu bayarkan untuk perpanjang paspor lama atau penggantian paspor adalah sebagai berikut.
- Paspor biasa 48 halaman : Rp350.000
- Paspor elektronik atau e-paspor 48 halaman : Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama : Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
- Penggantian paspor karena hilang : tambahan denda Rp1.000.000
- Penggantian paspor karena rusak : tambahan denda Rp500.000
- Penggantian paspor hilang atau rusak karena kejadian tak terduga : Gratis
Nah, itu dia informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara perpanjang paspor secara online. Kini saatnya kamu mewujudkan impian liburanmu ke luar negeri. Kamu bisa booking tiket pesawat, hotel, tour dan semua kebutuhan perjalananmu di www.otaqu.id
Kamu juga bisa download aplikasi OTAQU yang tersedia di Google Play Store atau App Store untuk booking tiket pesawat kemanapun. Jangan lupa untuk ajak keluarga atau teman supaya liburanmu makin seru.