Naik Pesawat Bebas Tes Antigen
Mei 20, 2022

Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen Lagi

Kamu sudah vaksin lengkap? Sekarang, naik pesawat, baik domestik ataupun internasional, sudah bebas tes antigen atau PCR, lho. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022. Hal ini merupakan pelonggaran aturan Covid-19 di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga melakukan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan. Sebelumnya, aturan tes PCR atau antigen masih berlaku bagi kamu yang baru menerima vaksin dosis 1 dan 2 atau belum vaksin booster atau dosis ketiga. Namun kini, kamu yang sudah vaksin lengkap (dosis 1 dan 2), bebas dari tes Covid-19.

Aturan terbaru ini tercantum dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun kebijakan lain naik pesawat dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Calon penumpang yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster), bebas tes antigen atau PCR
  2. Calon penumpang yang baru vaksin dosis pertama, masih harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (1×24 jam) atau hasil negatif PCR (3×24 jam)
  3. Lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat:
    • Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen (1×24 jam( atau hasil negatif PCR (3×24 jam)
    • Menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Bagi anak usia di bawah 6 tahun aturannya adalah sebagai berikut:
    • Dikecualikan kebijakan vaksinasi
    • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen
    • Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Kembali ke Indonesia Tak Perlu Bawa Hasil PCR

Kemenhub juga mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan luar negeri. Kini, mereka yang sudah vaksinasi dua kali tidak perlu menunjukkan keterangan tes Covid-19, baik PCR maupun Antigen. Aturan tersebut tertuang dalam SE 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut adalah aturan lengkapnya:

  1. PPLN yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  2. Jika belum mendapat vaksin kedua, maka akan divaksinasi di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif
  3. PPLN dengan vaksin dosis pertama, wajib karantina 5×24 jam.
  4. PPLN yang sudah vaksin dosis kedua, boleh melanjutkan perjalanan atau bebas karantina

Dengan aturan terbaru bebas tes antigen dan PCR, sekarang kamu bisa merealisasikan bucket list travelling kamu yang sudah tertunda selama 2 tahun ini. Kamu bisa cek otaqu.id untuk pembelian tiket pesawat maupun hotel. Kamu bisa mendapatkan promo-promo menarik ke destinasi tujuan kamu. Tapi, meskipun kebijakan sudah mulai longgar, jangan sampai lengah ya, harus tetap taat protokol kesehatan.

You Might Also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *